Dalam
praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan
dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja, namun mengandung suatu asas
kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak
dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI)
kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai
pancasila sila ke-4 yaitu :
Ω SIKAP-SIKAP POSITIF
HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI SILA KE-4 :
Dalam
berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu
bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1.
Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2.
Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.
Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak
orang lain.
7.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8.
Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Akan tetapi, seperti
Pancasila
yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga
digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila
ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan
dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai
demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagai berikut:
1. Kerakyatan
Berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat dalam menentukan
kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2. Hikmat kebijaksanaan
Berarti
penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,
jujur, dan bertanggungjawab, serta didorong oleh itikad baik
sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara
Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan pencapaian
persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3. Permusyawaratan
Berarti
bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat,
dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah
yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4. Perwakilan
Berarti
suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan
perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.
Dalam
kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan
kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
B. Nilai
Dasar Sila Ke-5
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung dalam sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan
tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.Maka di dalam sila ke-5
tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri
yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam
bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara.Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok
baginya.Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya
disebut keadilan legal.
3.
Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa
di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
C. Aplikasi Sila
Ke-5 dalam Kehidupan
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua
orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan
bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang
harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya
sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial
berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan
umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan
bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi
hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial.
Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya
sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar
unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat
berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya
mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama
sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat
melupakan kepentingan sendiri.Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya
terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.
Berdasarkan pengamalan nilai
Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam
masyarakat adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosiaial.
D. Pancasila dikaitkan dengan
kebidanan antara lain:
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Menghargai hak prifasi pasien, memperlakukan pasien
dengan penuh empati karena pasien memiliki hak untuk diperlakukan sebagai
manusia yang bermartabat.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Bidan selalu berusaha mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan
suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Dasar pelayanan kebidanan yang baik yaitu dengan rasa
kecintaan pada sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
- Bidan selalu bersikap tenggang rasa dan tepa selira
dalam mengahdapi pasien.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
Tidak berlaku semana-mena terhadap klien
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Memberi pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berusaha melakukan
kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Selalu berani untuk membela kebenraran dan keadilan
dalam hukum.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia Karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan
wajib
- menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan
bangsa.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
- Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.